Jatuh pada Hari Libur, Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Februari Mundur

Batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk masa pajak Februari 2024 mundur dari 10 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024.

Hal ini lantaran tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X sebagai respons pertanyaan netizen.

“Dikarenakan tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, dan tanggal 11 serta 12 Maret merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, maka batas waktu penyetoran PPh untuk Masa Pajak Februari 2024 paling lambat adalah tanggal 13 Maret 2024,” sebut Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.

Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Februari 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 Maret 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh. Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only