5 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, 56,95% Tertinggi

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dari sebuah negara untuk melakukan pembangunan dan memenuhi kebutuhan belanja negara. Terdapat beberapa negara dengan pajak tertinggi di dunia, berikut pembahasannya.

Melalui pajak, negara dapat membiayai berbagai pengeluaran dalam melaksanakan pembangunan seperti penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan sebagainya.

Adapun, salah satu pungutan pajak yang diterima negara dari sektor pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh).

Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia

Setiap negara memiliki perhitungan pajak yang berbeda-beda. Dilansir dari situs Trading Economics, berikut 5 negara dengan pajak tertinggi di dunia :

1. Finlandia

Finlandia menduduki peringkat pertama dalam negara dengan jumlah pajak tertinggi di dunia. Negara ini merupakan salah satu negara di Eropa Timur yang memiliki penduduk sebanyak 5,54 juta orang terhitung sebagai 0,07% dari populasi di dunia. Pajak penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah Finlandia sejak 2021 menjadi yang paling tinggi di dunia yakni sebesar 56,95%.

2. Denmark

Denmark tercatat sebagai negara kedua yang menetapkan pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia. Pasalnya, pajak penghasilan yang ditetapkan di Nordic Country ini mencapai 56 persen.

Tarif pajak penghasilan pribadi di Denmark rata-rata sebesar 59,81% sejak 1995 sampai dengan 2022. Pajak penghasil pribadi di Denmark pernah mencapai angka tertinggi sepanjang masa sebesar 65,9% pada 1997 dan rekor terendah sebesar 55,4% pada 2010.

3. Jepang

Jepang memiliki pajak tertinggi ketiga di dunia yakni mencapai 55,97%. Hal ini menjadikan Jepang sebagai negara dengan penerimaan pajak tertinggi di Asia.

Pajak Penghasilan di Jepang rata-rata sebesar 52,12% sejak 2004 sampai dengan 2021 dan mencapai angka tertinggi sepanjang masa sebesar 55,97% pada 2021 dan rekor terendah sebesar 50% pada 2005.

4. Austria

Pajak penghasil pribadi yang dipatok Austria yakni sebesar 55%. Selain itu, negara tersebut disebut maju dalam sektor manufaktur, mesin, dan komoditas mewah.

Pajak Penghasilan di Austria rata-rata sebesar 51,38% sejak 1995 sampai dengan 2023, mencapai angka tertinggi sepanjang masa sebesar 55% pada 2016 dan rekor terendah sebesar 50% pada 1996.

5. Swedia

Negara Swedia mematok penerimaan pajak penghasilan kepada penduduknya sebesar 52,3%. Hal ini menjadikan negara tersebut sebagai negara peringkat kelima dalam penerapan pajak penghasilan tertinggi di dunia. Selain itu, untuk non-penduduk yang bekerja di Swedia juga tetap dikenakan tarif sebesar 25% dari keseluruhan penghasilan.

Pajak Penghasilan di Swedia rata-rata sebesar 55,99% mulai dari 1995 sampai dengan 2023. Pajak penghasilan tertinggi sepanjang sejarah Swedia terjadi pada 1996 yakni mencapai 61,4%, sedangkan pajak penghasil terendah terjadi pada 2000 dengan 51,5%.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only