Cara Mengisi SPT Online Pajak Kripto

Jakarta, Sejak 2022, penghasilan dari perdagangan aset kripto di Indonesia dikategorikan sebagai penghasilan lain yang dikenakan pajak final sebesar 0,1%. Oleh karena itu, wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari kripto, perlu melaporkannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut adalah panduan cara mengisi SPT online pajak kripto:

Anda harus menyiapkan:
– Akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
– Bukti potong pajak (Form 1770SS) dari exchange kripto yang digunakan.
– Hitungan penghasilan neto dari kripto.

Langkah-langkah:
1. Buka situs DJP online di https://djponline.pajak.go.id/.
2. Masuk dengan NPWP dan password.
3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
4. Pilih “Buat SPT”.
5. Pilih “SPT masa PPh final 0,1% atas penghasilan dari transaksi aset kripto“.
6. Isi tahun pajak dan masa pajak.
7. Pilih “Lampiran II”.
8. Pada bagian “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final”, pilih “042. Penghasilan dari transaksi aset kripto“.
9. Isi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dengan total penghasilan kripto.
10. Isi kolom “Jumlah Penghasilan Neto” dengan penghasilan neto kripto.
11. Klik “Simpan”.
12. Periksa kembali seluruh data yang Anda masukkan.
13. Klik “Kirim SPT”.

Anda harus memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengirimkan SPT agar terhindar dari ketidaksesuaian dan kesalahan.

Pastikan Anda menggunakan bukti potong pajak terbaru. Jika Anda memiliki penghasilan dari beberapa exchange kripto, maka perlu menggabungkan semua bukti potong pajak sebelum mengisi SPT.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengisi SPT, maka dapat menghubungi kring pajak di 1500200. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024. WP yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi denda.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengisi SPT online kripto dengan mudah dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only