Sri Mulyani: Threshold PPh Final UMKM RI Rp 4,8 M Sangat Tinggi!

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dukungan pemerintah kepada usaha menegah, kecil dan mikro atau UMKM terus mengalir, termasuk melalui instrumen pajak.

Menurutnya, dari sisi perpajakan, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada UMKM. Buktinya, PPh final ditetapkan hanya 0,5% bagi UMKM. Kemudian threshold omzet yang terkena PPh ditetapkan hingga Rp 4,8 miliar.

“Threshold hingga Rp 4,8 miliar itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain,” ungkap Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5%, turun dibandingkan sebelumnya 1%. Tarif ini dikenakan terhadap wajib pajak UMKM yang pendapatannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sri Mulyani mengungkapkan dukungan pemerintah bagi UMKM hampir ada di semua kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, melalui BUMDes.

“Kalau program UMKM, jangan melihat anggarannya di tempat Pak Teten, karena ada dia (anggarannya UMKM) ada di berbagai kementerian/ lembaga dari mulai PIP yg dikelola Kemenkeu sebagai BLU, BPDLH itu lingkungan hidup, klinik ekspor, lelang ekspor itu semua ada di dalam Kemenkeu,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian juga punya berbagai program a.l. AUTS, kartu tani dan lain sebagainya. Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki LPMUKP, penyuluh perikanan dan Kusuka.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only