Jakarta. Dewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait aturan pajak hiburan. SE tersebut mengimbau selama gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka para pengusaha bisa membayar Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif lama.
SE tersebut ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris Pauline Suharno.
“Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” tulis GIPI dalam SE tersebut yang diterima detikcom, Senin (12/2/2024).
Tarif lama adalah besaran PBJT yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan yakni 10%. Hariyadi menjelaskan hal itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.
Hariyadi pun mengatakan DPP GIPI berharap MK dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga PBJT dapat kembali ke besaran semula yakni 0 – 10%.
“Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” tegas GIPI.
Sebagai informasi, DPP GIPI diketahui menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Regulasi itu menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Gugatan itu didaftarkan pada 7 Februari 2024 dengan nomor tanda terima Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2A24 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/ PUU/PAN.MK/AP3.
Sumber : detik.com
Leave a Reply