PEKANBARU, Pemkot Pekanbaru, Riau, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1/2024.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Melalui beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Pekanbaru 1/2024 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi dipungut oleh Pemkot Pekanbaru.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Ada tarif khusus, yaitu sebesar 0,2% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%.
Ketiga,tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10% atas PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Namun, khusus untuk jasa hiburan jasa diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 45%. Selain itu, terdapat tarif khusus yang berlaku atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga listrik berlaku secara bervariasi dengan perincian sebagai berikut:
- Rumah tangga daya < 3500, tarif sebesar 6%;
- Rumah tangga daya > 3500, tarif sebesar 8 %;
- Bisnis sebesar 10%;
- Sosial 6% (kecuali rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis);
- Layanan khusus (penggunaan listrik untuk kegiatan/event termasuk pesta pernikahan) sebesar 10%;
- Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
- Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 %.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%.
Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar20%.
Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%.
Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar10%.
Kedelapan,tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkansebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply