Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Wajib pajak orang pribadi perlu segera merealisasikan investasi dividen paling lambat pada bulan ini sehingga dividen yang diterima pada tahun pajak 2023 terbebas dari pengenaan PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, wajib pajak orang pribadi perlu merealisasikan investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir agar dividen dikecualikan dari PPh.

“Investasi seperti dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi…setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain,” bunyi pasal 36 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Dividen yang diterima bisa diinvestasikan ke beragam instrumen yang tercakup dalam a Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, mulai dari SBN, obligasi BUMN, obligasi pada perusahaan swasta, investasi keuangan bank persepsi, dan beragam bentuk investasi pada sektor riil.

Agar memenuhi syarat untuk tetap dikecualikan dari objek PPh, dividen harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Setelah diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP.

Perlu diingat, laporan realisasi investasi tersebut bukan bagian dari SPT Tahunan. Laporan investasi dari wajib pajak disampaikan melalui aplikasi tersendiri, yaitu fitur e-Reporting Investasi yang tersedia di DJP Online.

Laporan realisasi investasi juga harus disampaikan secara berkala setiap akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut harus terus disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan tahun ketiga sejak diterimanya dividen.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only