Targetkan PAD Naik, Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Pendapatan dari Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menyusun sejumlah langkah strategis diantaranya memberi diskon kepada wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp 2,672 Triliun di Tahun 2024 ini dari sebelumnya di Tahun 2023 Rp 2,430 Trilun.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini mengatakan untuk menstimulus masyarakat Kabupaten Bekasi agar taat membayar pajak pihaknya di Tahun 2024 ini membuat terobosan salah satunya adalah dengan memberikan diskon kepada wajib pajak.

“Untuk ini kita ada inovasi dan mungkin baru baru kali ini ya dilaksanakan di Kabupaten Bekasi yaitu ada diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar di awal bulan yaitu di triwulan pertama itu ada diskon sekitar 20 Persen untuk berikutnya adalah 15 Persen dan sampai akhir tahun adalah 5 Persen seperti itu. Dan ini sangat antusias, masyarakat mengikuti ada relaksasi ya terkait masalah diskon PBB ini,” ujar Ani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (21/3/2024). 

Untuk mempercepat dalam capaian target, pihaknya juga lebih awal melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) di Tahun 2024 ini. 

“Dengan pencetakan di awal Tahun 2024 ini kita harapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mudah-mudahan target di 2024 ini bisa tercapai, ini juga strategi kita untuk untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Upaya lain yang dilakukan untuk optimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan PBB-P2 sudah berjalan sesuai rencana.  

Dia mengungkapkan., dari total 11 jenis pajak penyumbang pendapatan asli daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi yang paling potensial sebagai sumber pembiayaan daerah, disusul penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Pedesaan (PBB P2).

“Untuk tahun ini ada mengalami peningkatan sebetulnya dari Tahun 20022, 2023, 2024, semua pajak mengalami peningkatan ya hanya parkir saja yang secara undang-undang harus turun. Nah sekarang ini sangat luar biasa untuk PBB dari Tahun 2023 sekitar Rp 620 Miliar, sekarang menjadi Rp 750,5Miliar atau mengalami kenaikan  130.5 Miliar,” paparnya.

Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only