Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan total Nomor Induk Kependudukan(NIK) yang berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 67.366.873 atau 67,3 juta dari 73.482.564 atau 73,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
“Saya update sekalian pada kesempatan kali ini bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak NIK nya sudah padan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri,” ujar Dirjen Suryo Utomo saat konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Suryo Utomo menjelaskan terkait 11,7 juta NIK yang disampaikan pada beberapa waktu yang lalu secara keseluruhan belum beres untuk dipadankan. Namun, lanjutnya, sebanyak 5,5 juta NIK sudah berhasil dipadankan secara sistem.
Dia juga menyebutkan sisa NIK yang belum berhasil dipadankan secara sistem sebanyak 6.115.691 disebabkan adanya kemungkinan para wajib pajak ada yang meninggal dunia, tidak aktif, dan berpindah ke luar negeri.
“Yang ditanyakan tadi terkait 11.7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, 5.5 juta sudah padan secara sistem, jadi yang sisa sekarang 6.115.691 NIK. Yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya, mohon maaf meninggal dunia kami akan kalibrasi lagi kemudian tidak aktif atau pun sudah bergerak ke luar Indonesia,” ujar Suryo Utomo.
Suryo Utomo menyampaikan sisa dari NIK yang belum berhasil dipadankan dengan NPWP secara sistem akan terus diusahakan.
Sumber : Bisnis.com
Leave a Reply