Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru lima pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu.
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, lima pemda yang telah menerbitkan perkada insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas satu kota dan empat kabupaten. Namun ia tidak memerinci nama kabupaten dan kota tersebut. Namun, “Ini adalah kewenangan pemda memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan. Jadi, mereka melakukan analsis, kebutuhan, asesmen dan sebagainya,” tegas Luky, pekan lalu.
Pasal 101 Undang-Undang tentang Harmonisasi antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13/1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Alhasil, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk mengurangi tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang rentang tarifnya 40% hingga 75%. Insentif itu dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.
Sumber : Harian Kontan, Senin 1 April 2024, Hal 2
Leave a Reply