Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PP) orang pribadi telah berakhir. Namin, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari harapan. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT.

Ditjen Pajak melaporkan, sebanyak 12,7 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak yang wajib melapor SPT, yakni sebnayak 19,27 juta. Alhasil, tingkat kepatuhan formal wajib pajak per 31 Maret 2024 baru mencapai 65,91%.

Meski demikian, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, pelapor SPT tersebut naik 4,92% year on year (yoy). Ia merinci, pelaporan SPT terdiri dari 12,35 juta SPT oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, pelaporan 348.317 SPT oleh wajib pajak badan. Adapun pelaporan SPT melalui e-filing mencapai 10,9 juta. Selain itu, melalui e-form 1,41 juta, serta e-SPT 16 dan manual mencapai 393.012.

“Soal angka yang (manual) 393.012 ini sebenarnya menyebar di seluruh Indonesia. Memang yang banyak itu tersebar rata-rata di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera,” kata Dwi, Senin (1/4).

Adapun Ditjen Pajak Kementrian Keuangan pada tahun ini menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 83%. Angka itu sama dengan target tahun lalu. Namun lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai 88%.

Dari catatan Ditjen Pajak, jumlah pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2022 mencapai 17,1 juta dari 19,4 juta wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT. Tingkat kepаtuhan formal wajib pajak saat itu bahkan tertinggi dibanding empat tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tingkat kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT mencapai 86,8%. Lalu pada tahun 2021, kepatuhan formal mencapai 84,07%, tahun 2020 hanya 77,63%, tahun 2019 hanya 73,06%, tahun 2018 sebesar 71,10%, dan tahun 2017 sebesar 72,58%.

Ditjen Pajak mengimbau agar wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan tahunan sebelum masa pelaporan berakhir, yakni pada 30 April 2024 mendatang.

Ditjen Pajak Kemkeu juga mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,47 juta hingga 31 Maret 2024.

Menurut Dwi Astuti, jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut mencapai 91,7% dari total keseluruhan 73,58 juta wajib pajak orang pribadi. Sehingga, masih ada 6,11 juta lagi NIK-NPWP yang belum dipadankan

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only