Hari Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, Sri Mulyani: Kesempatan Sampai 23.59 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat dan pojok pajak di Summarecon Mall Bekasi. Meski akhir pekan, pelayanan tetap buka sampai pukul 15.00 WIB untuk membantu para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan di hari terakhir ini.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan secara patuh dan baik, juga kepada para relawan pajak untuk negeri, para mahasiswa/i yang turut membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan. Kalian mewakili generasi muda Indonesia yang peduli akan masa depan bangsa Indonesia,” tulis unggahan Sri Mulyani di Instagram resminya, Minggu (31/1/2024).

Sampai 31 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, sudah 12,6 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Realisasi itu tumbuh 4,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Mayoritas wajib pajak lapor secara online melalui e-filing karena lebih cepat, mudah, efisien dan bisa lapor di mana saja..!” tutur Sri Mulyani.

Bagi wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan orang pribadi, Sri Mulyani menyebut masih ada waktu sampai pukul 23.59 WIB malam nanti. Bagi yang memiliki pertanyaan atau kendala jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau X @kring_pajak.

“Ayo, masih ada kesempatan lapor SPT Tahunan orang pribadi hingga pukul 23.59 malam ini. @ditjenpajakri selalu siap membantu,” pungkas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only