Harga Sepatu Impor Rp 10 Juta, Harusnya Kena Pajak Segini

Ramai diperbincangkan seorang pengguna TikTok harus membayar total bea impor sebesar Rp 31 juta. Padahal produk yang dibelinya adalah sepasang sepatu seharga Rp 10 juta.

Bea Cukai menyebut pengenaan pajak impor yang lebih besar dari harga sepatu ini dikarenakan adanya perbedaan CIF atau nilai pabean yang dilaporkan terhadap nilai pabean yang ditemukan lembaga itu.

Akibatnya yang bersangkutan diberikan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda ini dihitung berdasarkan selisih total kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar sesuai laporan. Semakin besar selisihnya, semakin besar denda yang diberikan.

Bahkan denda maksimal yang bisa diberikan Bea Cukai mencapai 10 kali lipat dari selisih total kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam kasus ini, Bea Cukai merinci tagihan yang perlu dibayar, yang terdiri dari Bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihan yang di adalah Rp 30.928.544.

Namun jika sedari awal CIF atau nilai pabean yang dilaporkan sesuai, maka yang bersangkutan tidak harus membayar denda yang sangat besar itu. Sehingga yang bersangkutan hanya perlu membayar Bea masuk, PPN, PPh impor.

Berdasarkan rincian dari Bea Cukai di atas, untuk total Bea masuk + PPN + PPH hanya sebesar Rp 6.192.544 (Rp 2.643.000 + Rp 1.259.544 + Rp 2.290.000). Artinya pajak yang dikenakan untuk sepatu impor dengan harga Rp 10 Juta hanya sebesar Rp 6,2 juta.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only