Pembatasan Impor yang Mati Rasa

PEMERINTAH bagai kucing mati rasa atau tidak peka terhadap kondisi lapangan saat membuat kebijakan pengaturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyu Askar pun menyebut aturan itu perlu evaluasi mendetail soal kondisi di lapangan yang tidak ideal, terutama dalam hal kemungkinan kelangkaan bahan baku yang tidak diproduksi dalam negeri.

  Ia menilai pembatasan impor yang terlalu ketat dapat mengakibatkan kesulitan dalam memperoleh bahan baku yang penting untuk industri tertentu.

“Hal ini dapat menghambat produksi dan mengakibatkan penurunan kinerja industri tersebut. Jadi perlu evaluasi lanjutan sektor mana saja yang terdampak negatif peningkatan biaya produksi dan harga jual produk akhir dan insentif atau perlakuan khusus dapat diberikan, terutama mengidentifikasi bahan baku yang belum atau kurang diproduksi dalam negeri,” kata Media.

  Di sisi lain, untuk pengawasan impor yang kembali ke border, ia menyatakan ada hal positif dalam pengetatan kontrol dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, yakni mengontrol jenis barang yang masuk dan meminimalkan unfair competition.

  “Tapi perubahan ini juga dapat menimbulkan beberapa tantangan, termasuk peningkatan biaya dan waktu dalam proses impor, serta potensi peningkatan biaya logistik bagi pelaku industri domestik,” ujar Media.

  Sebagai catatan, lanjut dia, pengetatatan border juga tidak sepenuhnya efektif karena efek jera hukumannya sangat kecil. Untuk itu, secara bersamaan harus ada reformasi hukum untuk mengatasi impor ilegal untuk melindungi industri dalam negeri.

Revisi Permendag 3/2024

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memutuskan untuk merevisi Permendag 3/2024. Revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag 3/2024.

  “Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya ialah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Zulkifli.

  Pria yang akrab disapa Zulhas itu memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman PMI dan barang pribadi penumpang, serta memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Permendag 3/2024. Zulhas menjelaskan impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor, baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

  “Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulhas.

  Selain itu, lanjut dia, impor barang kiriman PMI akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. PMK tersebut mengatur barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak free on board (FOB) sebesar USD500.

  Dengan demikian, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD1.500 dan pelaksanaan pembebasan bea masuk dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

  Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, sambung Zulhas, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD500.

  Dalam hal nilai, pabean barang kiriman PMI melebihi FOB USD500, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman biasa sebesar 7,5 persen.

  “Revisi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang. Tertahannya barang-barang kiriman itu karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” jelas dia.

  Pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang juga akan dikeluarkan dari Permendag 3/2024. Pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang akan berjalan sesuai PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

  PMK 203/2017, jelas Zulhas, mengatur barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use, yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

  Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB USD500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

  Revisi Permendag 3/2024 juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang. Zulhas menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor (PI).

  Menurutnya, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Ia juga menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Harus tegas

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Induansjah meminta pemerintah tegas terhadap impor-impor ilegal.

  “Namun, yang kami khawatirkan adalah jastip besar-besaran menggunakan kargo. Itu yang harus dilakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur masuk terhadap barang impor,” kata Budihardjo.

  Ia juga menegaskan, pemerintah harus melakukan pemetaan terhadap merek-merek perusahaan yang taat dalam membayar pajak dan persyaratan perlindungan konsumen agar dimudahkan dalam melakukan proses impor.

  Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, menyebut bahwa revisi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) telah dilakukan dengan beberapa perubahan penting.

  “Barang kiriman PMI sekarang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023. Barang milik PMI yang dikirim dari luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan tidak perlu diatur dalam Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor,” ujar dia.

  Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus Welirang menyatakan revisi Permendag 3/2024 sudah sangat baik.

  “Hal ini intinya agar jangan menghambat produksi industri nasional yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi kita sendiri. Hal yang penting, berapa lama waktu untuk revisi karena bahan baku industri tersebut lintas kementerian. Artinya para ahli dan peraturan yang ada di masing-masing kementerian jangan sampai berbenturan,” ucapnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only