Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.

“Kalau kita bilang [tax ratio] mau naik dari 10% ke 12%, jangan sampai terkesan berburu di kebun binatang,” katanya, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Suryadi menuturkan wajib pajak existing selama ini telah menanggung beban pajak yang berat. Oleh karena itu, beban pajak tersebut juga harus dikenakan pada wajib pajak baru untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Indonesia.

Dia berharap pergantian pemerintah pada Oktober 2024 tidak akan terlalu mengubah kebijakan yang sudah berjalan, termasuk di bidang perpajakan. Menurutnya, hal itu dibutuhkan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Terlebih, lanjtunya, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan sejak beberapa tahun terakhir. “Kalau mau kenaikan tax ratio 2 poin persen, cari ekstensifikasi yang masih bisa digarap. Diperluas basis pajaknya,” ujarnya.

Dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, tertulis target tax ratio sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only