Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/4/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

“Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja,” katanya.

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50%.

Namun, perlu dicatat, bahwa fasilitas Pasal 31E UU PPh hanya diberikan atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Selain fasilitas Pasal 31E UU PPh, ada pula ulasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Lalu, ada juga ulasan mengenai kepatuhan wajib pajak non-karyawan, target tax ratio 2025, dan ekstensifikasi pajak.

Skema Penghitungan Pajak Berdasarkan Pasal 31E UU PPh

Apabila omzet wajib pajak badan dalam 1 tahun belum melebihi Rp4,8 miliar, seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh dikenai PPh badan dengan tarif 11%.

Jika wajib pajak badan ternyata memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar maka hanya penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet hingga Rp4,8 miliar saja yang dikenai PPh badan sebesar 11%.

Sementara itu, penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari omzet di atas Rp4,8 miliar tetap dikenai tarif PPh badan umum. Saat ini, tarif PPh badan umum ditetapkan sebesar 22%. (DDTCNews)

Pegawai Perlu Mulai Melihat Benar Tidaknya Pemotongan PPh 21

DJP mengimbau wajib pajak selaku pegawai untuk senantiasa aktif mengecek kebenaran nilai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Mengingat tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah disederhanakan berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, para pegawai dapat dengan mudah memastikan kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan.

“Ini saat yang tepat sebetulnya untuk pegawai mulai memperhatikan apakah [PPh Pasal 21] sudah dipotong dengan benar atau belum,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews)

Kadin Minta Pemerintah Fokus Ekstensifikasi Pajak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terus memperluas basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2025.

Waketum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menilai rencana pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) dari sekitar 10% menjadi 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.

“Kalau kita bilang [tax ratio] mau naik dari 10% ke 12%, jangan sampai terkesan berburu di kebun binatang. Cari ekstensifikasi yang bisa digarap. Diperluas basis pajaknya,” ujarnya. (DDTCNews)

OECD Terbitkan Peta Jalan Aksesi untuk Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan accession roadmap atau peta jalan aksesi yang perlu dipenuhi Indonesia untuk menjadi anggota.

Dalam roadmap tersebut termuat beragam core principle yang perlu diadopsi oleh Indonesia. Roadmap disusun dalam rangka membantu Indonesia memenuhi standar dan best practice yang berlaku di OECD.

“Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung penerapan reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar, kebijakan, dan best practice OECD,” tulis OECD dalam Roadmap for the OECD Accession Process of Indonesia.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only