Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak selaku pegawai untuk senantiasa aktif mengecek kebenaran nilai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Mengingat tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah disederhanakan berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, para pegawai dapat dengan mudah memastikan kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan.

“Ini saat yang tepat sebetulnya untuk pegawai mulai memperhatikan apakah [PPh Pasal 21] sudah dipotong dengan benar atau belum,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Menurut Inge, kenaikan pemotongan PPh Pasal 21 juga bisa jadi tidak disebabkan oleh pemberlakuan TER, tetapi karena perubahan kebijakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

“Yang namanya peraturan baru itu harus kita pahami dulu. Jangan karena hal baru langsung diprotes. Kita coba pahami dulu sampai akhir. Ini bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru,” tuturnya.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan TER PP 58/2023 setiap bulannya bisa diketahui oleh wajib pajak berdasarkan bukti potong 1721-VIII. Bukti potong tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap setiap bulannya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, bukti 1721-VIII harus diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan tersebut, wajib pajak orang pribadi selaku pegawai dapat melihat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto yang diberikan pemberi kerja dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Informasi-informasi dalam bukti potong 1721-VIII tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak mengecek kebenaran jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pemberi kerja.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only