Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur terdapat 3 kondisi wajib pajak yang perlu menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, pembukuan secara terpisah dilakukan oleh, pertama, wajib pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh final dan tidak final.

“Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh yang bersifat final,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (1) PP 94/2010, dikutip Selasa (30/4/2024).

Kedua, pembukuan secara terpisah dilakukan bila wajib pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak. Ketiga, wajib pajak yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu membuat pembukuan secara terpisah.

Bila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak, pembebanan biaya bersama dialokasikan secara proporsional.

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 27 ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh.

Contoh, PT A memperoleh penghasilan bruto senilai Rp500 juta. Penghasilan bruto yang dikenai PPh final adalah senilai Rp300 juta, sedangkan penghasilan bruto yang dikenai PPh tidak final adalah senilai Rp200 juta. Selanjutnya, terdapat biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian fiskal senilai Rp250 juta.

Dalam kasus ini, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah 2/5 dari biaya bersama senilai Rp250 juta, yakni senilai Rp100 juta.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only