UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Pemerintah Filipina menilai implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak akan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kepala otoritas pajak Romeo Lumagui Jr. mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak disahkan untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. UU ini juga dinilai akan memperbarui sistem pajak di Filipina.

“Otoritas pajak ingin menciptakan lingkungan yang inklusif dengan para wajib pajak. Otoritas juga akan lebih dekat dengan wajib pajak agar mereka memahami kewajiban perpajakannya,” katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Lumagui mengatakan UU Kemudahan Membayar Pajak memperkenalkan reformasi perpajakan administratif dan revisi beberapa pasal dari UU Pendapatan Negara. UU ini antara lain memuat klasifikasi wajib pajak UMKM; pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik atau manual, serta klasifikasi pemberian restitusi pajak pertambahan berbasis risiko.

Melalui UU Kemudahan Membayar Pajak, dia menilai semua proses bisnis di bidang pajak akan lebih efisien. Misalnya soal restitusi pajak yang selama ini dikenal rumit, juga bakal mudah dan efisien bagi wajib pajak.

Di sisi lain, implementasi UU tersebut juga bakal memudahkan otoritas dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Saat ini, otoritas tengah menggencarkan sosialisasi UU Kemudahan Membayar Pajak. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai wilayah di Filipina sebagai sarana pemberian edukasi kepada wajib pajak.

Sementara itu, Wakil Menteri Bidang Pendapatan Charlito Martin Mendoza menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penerapan undang-undang tersebut pada akhirnya juga bakal meningkatkan daya tarik investasi.

“Dengan penyederhanaan prosedur kepatuhan perpajakan, pengurangan birokrasi, dan pemanfaatan teknologi, kami berharap akan mendorong terciptanya suasana saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak,” ujarnya

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only