Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai proses bisnis yang dijalankan otoritas akan diintegrasikan dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Suryo mengatakan pada saat ini, pembangunan SIAP atau CTAS masih terus berjalan sebelum dapat implementasikan. Sistem administrasi yang baru ini akan turut memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan otoritas.

“Mulai dari edukasi, pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, sampai pun di penagihan dan penegakan hukum kami susun dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya dalam sebuah acara tax gathering pekan lalu, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Sistem tersebut, sambungnya, tidak hanya digunakan oleh DJP. Masyarakat wajib pajak juga akan menggunakan sistem yang baru karena semua proses bisnis akan terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat wajib pajak juga dapat melakukan pemantauan proses bisnis secara real time.

“Anda bisa melihat update situasi terkini. Proses pemeriksaan sampai di mana, proses pelayanan sampai di mana, sesuatu yang sang diminta sampai di mana, bisa kita lihat real time setiap saat. Nah, ini sedang kami coba lakukan,” jelas Suryo.

Suryo mengatakan DJP akan mengajak sebagian wajib pajak untuk melakukan uji coba sistem yang baru sebelum diimplementasikan secara massal atau penuh. Dia menegaskan adanya perubahan atau perbaikan proses bisnis bertujuan untuk menjaga keadilan.

“Tujuannya untuk jaga fairness sebetulnya, enggak ada yang lain. Fairness, mudah, cepat, sederhana, hemat, akuntabel, enggak bisa diakses oleh orang lain, secure [adalah] segala macam yang kita inginkan menjadi guidance pada waktu bangun sistem ini.

Seperti diketahui, pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only