Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Total SPT Tahunan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) hingga 30 April 2024 tercatat sebanyak 14,18 juta. Angka tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima hingga 30 April pada tahun lalu.

SPT Tahunan yang diterima otoritas terdiri dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta dan SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 1,04 juta.

“Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini makin meningkat dari tahun sebelumnya!” tulis DJP lewat akun X resminya, Kamis (2/5/2024).

Jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima tercatat tumbuh 6,88%, sedangkan jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan tercatat naik hingga 10,66%.

Berdasarkan catatan DJP, pada tahun ini ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan penerimaan SPT Tahunan yang tercatat sebanyak 14,18 juta maka rasio kepatuhan formal per 30 April 2024 adalah sebesar 73,58%.

Adapun target kepatuhan formal pada tahun ini telah ditetapkan sebesar 83,22%. Agar target tersebut tercapai, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP pada tahun ini harus mencapai kurang lebih 16 juta SPT.

Terdapat 5 strategi yang diambil oleh DJP dalam mencapai target tersebut. Pertama, DJP akan melaksanakan sosialisasi perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal.

Kedua, DJP akan melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital, hingga TV untuk meningkatkan awareness wajib pajak. Ketiga, DJP juga akan melaksanakan kampanye simpatik sebagai sarana diseminasi informasi tentang pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, DJP akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak dan pemberi kerja perihal kewajiban penyampaian SPT. Kelima, DJP akan melaksanakan penyuluhan secara langsung, tidak langsung, serta lewat pihak ketiga.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only