Barang Bawaan Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Lebih dari Ketentuan Kena Pajak!

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini seiring dengan telah diundangkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali kepada aturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ia menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.

“Sesuai dengan Permendag 07 pasal 34 intinya dikembalikan ke PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 tahun 2017. Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh,” kata dia dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari Youtube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Intinya, kategori barang bawaan pribadi diberikan pembebasan pajak hingga nilainya US$ 500. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

Barang Jastip Kena Pajak

Kemudian untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).

“Tetapi kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan US$ 500 atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor,” terangnya.

Kembalinya aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam Permendag 36/2023 itu sebelumnya ada pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun, dalam implementasinya sulit dan menimbulkan protes dari masyarakat. Untuk itulah aturan itu direvisi dan dikembalikan kepada aturan sebelumnya.

Selain itu, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, juga merubah terkait barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dan evaluasi aturan pembatasan impor sejumlah komoditas.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only