Sebanyak 1,04 Juta WP Badan Sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 1.044.911 wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masya- rakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT PPh meningkat 10,66% dibandingkan jumlah di periode yang sama tahun lalu.

Dia memerinci, penyampaian SPT yang dilaporkan wajib pajak badan sebagian besar melalui sarana elektronik, yakni 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form dan 10 SPT melalui e-SPT.

“Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam kete- rangan resminya, dikutip Selasa (7/5).

Sementara itu, secara agregat jumlah SPT PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah tersebut tumbuh 7,15% dibanding- kan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan meningkat, Dwi menyebut- kan Ditjen Pajak tetap harus berusaha agar farget rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2024 mencapai 83,2% dari jumlah wajib lapor SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only