Begini Strategi Kemenkeu Mendorong Peningkatan Rasio Pajak Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk mendorong peningkatan rasio pajak daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pungutan pajak dan penyesuaian tarif, seperti penerapan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), penyesuaian tarif PBB-P2 (Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan), parkir valet dan beberapa penyesuaian kebijakan perpajakan daerah dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis pajak.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan rasio pajak daerah mulai mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2016. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya jumlah daerah yang mulai tertata dalam memungut PBB-P2.

Dalam catatannya, ia hanya merincikan jumlah pemerintah daerah (Pemda) pemungut PBB-P2 tahun 2014 sebanyak 294 Pemda, 2015 sebanyak 297 Pemda, dan 2016 sebanyak 480 Pemda.

“Sebelum tahun 2016, rasio pajak daerah selalu berada di bawah 1%,” kata Luky kepada Kontan, Selasa (7/6).

Ia juga memaparkan, ada empat strategi Kemenkeu dalam meyakini implementasi UU HKPD. Pertama, melakukan evaluasi atas regulasi (perda) pajak yang disusun pemda. Kedua, mendorong pertukaran data antara Pemda dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, maupun dengan pihak ketiga dalam mendukung pemetaan potensi. 

Ketiga, melakukan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Perpajakan Daerah, dan modernisasi perpajakan.

Keempat, peningkatan kapasitas SDM pemungut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) melalui sertifikasi penilai, pemeriksa pajak, dan juru sita pajak.

Dalam catatan KONTAN, rasio pajak daerah secara nasional pada 2022 baru menyentuh angka 1,3%. Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3%, sesuai dengan amanah UU HKPD.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only