Setoran Pajak Ekonomi Digital Rp. 24,12 Triliun

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Perinciannya, pertama, berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun.

Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Sebanyak 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Rp 19,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyawakat Dwi Astuti, Jumat (17/5).

Kedua, pajak kripto mencapai Rp 689,84 miliar. Penerimaan pajak ini terdiri dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 325,11 miliar dan penerimaan PPN dalam atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebanyak Rp 364,73 miliar.

Ketiga, penerimaan pajak fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 2,02 triliun. Keempat, penerimaan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,91 triliun.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 18 Mei 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only