Inilah Jenis Kendaraan yang Bebas PPN di IKN Nusantara di Kaltim dan Ketentuannya

Inilah jenis kendaraan yang bakal bebas atau tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di IKN Nusantara di Kaltim.

Pemerintah tidak akan memungut PPN bagi kendaraan-kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Sejatinya, PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudaharan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut, maka Kemenkeu menetapkan beberapa ketentuan penerima.

Pertama, orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau warga negara asing yang dibuktikan dengan tax identification number atau national identification number yang dikeluarkan oleh otoritas negara asing atau paspor.

Kedua, untuk badan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Merujuk Pasal 159, kendaraan bermotor tersebut harus memiliki kriteria sebagai berikut.

Pertama, digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kedua, meliputi kendaraan angkutan pribadi maupun kendaraan angkutan umum.

Kendaraan ini diperuntukan sebagai angkutan transportasi publik yang mendapat izin operasi di wilayah IKN maupun yang mendapat izin operasi menghubungkan wilayah IKN dengan wilayah sekitarnya.

Ketiga, meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat atau lebih dari empat.

Keempat, digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Pulau Kalimantan.

Kelima, diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di wilayah IKN.

“Agen penjualan resmi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah IKN,” bunyi Pasal 159 ayat 3.

Nah, dalam hal belum terdapat agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, atas penyerahan kendaraan tersebut sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di luar wilayah IKN.

Apabila kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN, kendaraan tersebut harus sudah berada di IKN paling lama tiga bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN.

10 Teknologi Canggih Istana Presiden di IKN

IKN Nusantara di Kaltim dirancang sebagai Kota Cerdas di masa depan, bakal terapkan 10 teknologi canggih.

Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur dirancang sebagai Kota Cerdas di masa depan.

Semua aspek dipikirkan, mulai dari penduduk hingga teknologinya.

Otorita IKN pun berkolaborasi dengan Amerika dan negara raksasa teknologi dunia lainnya.

Sebagai informasi, IKN Nusantara ditargetkan menjadi ibu kota Indonesia menggantikan Jakarta, pada 2024 ini.

Dalam lawatan kerja Smart City Reverse Trade Mission (RTM) di Amerika Serikat awal Mei 2024 lalu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berhasil menggaet minat delapan raksasa teknologi dunia untuk secara bersama membangun purwarupa atau pilot project Command Center Tahap II Ultimate.

Purwarupa Command Center Tahap II Ultimate yang akan dibangun di Kantor OIKN ini merupakan implementasi pemanfaatan teknologi untuk solusi kota cerdas IKN.Menurut Ali, saat ini diskusi intensif masih dilakukan bersama konsorsium delapan penyedia teknologi dan United States Trade and Development Agency (USTDA), tersebut.

“Hibah pilot project ini dalam tahap negosiasi, direncanakan akan berkisar sekitar 12,33 juta dollar AS,” ungkap Ali.

Penandatanganan kesepakan dana hibah ini akan dilakukan sebelum upacara perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ali menjelaskan pilot project Command Center Tahap II Ultimate ini akan dijadikan sebagai uji coba atau proof of concept (PoC) pemanfaatan-pemanfaatan teknologi IKN sebagai kota modern.

“Kami memastikan bahwa kriteria-kriteria yang diminta, yang jadi evaluasi kami itu terpenuhi,” cetus Ali.

Untuk diketahui, kesepakatan hibah ini merupakan lanjutan dari kisah sukses OIKN meraup hibah pertama senilai 2,49 juta dolar AS dari USTDA yang diteken pada 2 Mei 2024 lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, hingga Mei 2024, progres konstruksi fisik Istana Negara yang merupakan yang merupakan tempat Presiden Republik Indonesia menerima tamu-tamu kenegaraan, sudah mencapai progres 67 persen.

“Saat ini tengah memasuki tahap arsitektural, penataan interior, mekanilak, elektrikal, plumbing (MEP), penataan lanskap, penataan jalan, termasuk Multi Utility Tunnel (MUT), dan jembatan,” ujar Basuki kepada Kompas.com.

Bentuknya merefleksikan Burung Garuda yang dirancang dengan tampilan monumental dan simetris yang dominan, diimplementasikan pada wajah depan Istana dengan pilar-pilar tinggi sejumlah 34 pilar.

Konsep keseimbangan bukan hanya pada tampilan bangunan namun juga secara keseluruhan kawasan.

Selain itu, bangunan dengan nilai kontrak Rp 1,34 triliun ini juga didesain tanggap iklim dan meminimalisasi perubahan terhadap bentuk dan kondisi topografi tapak.

“Istana Negara ditargetkan Juni sudah selesai,” cetus Basuki. 

Karena sifatnya sangat vital, maka Istana Negara dirancang dan dilengkapi dengan sejumlah teknologi canggih yang mendukung pengamanan dan keamanan gedung menjadi lebih paripurna.

Bangunan yang konstruksinya dikerjakan KSO PT PP (Persero) Tbk dan PT Wika (Persero) Tbk ini mengadopsi konsep smart building.

Terdapat elemen otomatisasi pada bangunan seluas 19.085 meter persegi dengan lahan 25.154 meter persegi ini.

Berikut teknologi canggih smart building Istana Negara IKN:

1. Sistem Alarm Kebencanaan

Sistem alarm ini mendeteksi kebakaran menggunakan detektor panas dan asap serta alat pemadam api otomatis.

Selain itu, menggunakan sistem pemadaman api dengan gas ramah lingkungan yang telah berstandar Underwriters Laboratories (UL) Listed.

2. Sistem Kamera Pengawas

Pengawasan video secara live atau real time berjalan penuh selama 24 jam setiap hari dari semua area Istana Negara.

3. Sistem Kontrol Akses

Sistem kontrol pengendalian pintu-pintu dan titik akses secara otomatis dilakukan dari pusat pengendali.

4. Sistem Kelistrikan

Pencatatan penggunaan listrik, monitor, dan status panel, terintegrasi pada sistem kontrol.

5. Sistem Pencahayaan Otomatis

Lampu penerangan menggunakan sensor cahaya, gerak, dab kontrol melalui Battery Management System (BMS).

Efisiensi pada sistem pencahayaan juga dikontrol melalui sistem KNX yakni teknologi kontrol bangunan yang digunakan dalam otomatisasi bangunan untuk mengatur pencahayaan, AC, sistem keamanan, dan perangkat listrik.

6. Sistem Pengondisian Udara

Penggunaan sistem pendinginan udara melalui Air Handling Unit (AHU), dan Variable Air Volume (VAV), yang terintegrasi dengan BMS.

Selain itu juga terdapat Ventilating Air Conditioning (VAC) System sentra dengan menggunakan Dedicated Outside Air System (DOAS) yang telah didesain untuk memenuhi standar green and smart building.

7. Sistem Air Minum

Sistem ini digunakan untuk mengamati kapasitas tangki air dan status pompa serta pencatatan penggunaan air minum.

8. Sistem Air Limbah

Sistem ini digunakan dalam pengamatan status pengelolaan air limbah serta pencatatan penggunaan air hasil daur ulang.

9. Sistem Transportasi

Dalam Gedung Sistem ini digunakan dalam pelaksanaan monitoring posisi elevator berdasarkan lantai.

10. Integrated Building Management System (IBMS)

IBMS merupakan sebuah teknologi untuk memonitor dan mengontrol berbagai informasi dan mengoptimalkan kondisi di dalam gedung dari sejumlah sistem untuk mendapatkan kinerja.

Informasi ini kemudian digunakan untuk mengotomasi berbagai proses, mulai dari pemanasan dan ventilasi, hingga sistem tata udara, sistem pencahayaan, dan keamanan. (*)

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only