Setoran Pajak hingga April Rendah Dibanding Tahun Lalu, Ini Kata Sri Mulyani

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan angka penerimaan pajak sampai April 2024. Setoran pajak mencapai Rp 624,19 triliun atau 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka ini terus meningkat dari awal tahun. Pada Januari 2024 setoran pajak mencapai Rp 149 triliun, lalu di Februari Rp 262 triliun, dan pada Maret angkanya mencapai rp 393 triliun.

“Dan tahun ini karena April adalah untuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) korporasi, Rp 624 triliun akumulasi,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Namun demikian, jika dibandingkan dengan setoran pajak periode Januari sampai April 2023, angka ini turun. Pada periode tersebut, setoran pajak mencapai Rp 688,15 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak ditopang oleh empat komponen, pertama ada PPh Non Migas. PPh Non Migas tercatat mencapai Rp 377 triliun atau 35,45% ari target. Pertumbuhannya secara bruto negative 35,43%.

“Ini 35,45% masih cukup on track untuk 4 bulan,” ujarnya.

Kemudian untuk PPN dan PPnBM terkumpul sebanyak Rp 218,5 triliun, tumbuh tipis di besaran 5,93%. Sri Mulyani mengatakan, selama empat bulan tersebut pertumbuhannya sedikit di bawah target yang seharusnya mencapai 33%.

“PPh Non Migas turun karena ada penurunan dari PPh tahunan, terutama untuk korporasi atau badan,” ujar Sri Mulyani.

“Artinya perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas yang turun terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan, terutama untuk sektor pertambangan komoditas, sambungnya.

Selanjutnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berada di angka Rp 3,87 triliun. Menurutnya, angka ini turun tajam dari 22,59%. Kondisi ini didorong oleh Harga komoditas.

Kondisi tidak jauh berbeda dengan kondisi PPh migas di Rp 24,8 triliun atau 32,49% dari target. Angka tersebut mengalami penurunan tajam dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya 23,2%.

“PBB dan lain-lain menurun karena adanya tagihan pajak tahun lalu yang tidak terulang. Untuk PPh migas ini penyebabnya karena lifting yang terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” terangnya.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only