Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyerukan wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Jika telah melakukan pemadanan, wajib pajak bisa mengecek kembali apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum. Lalu, bagaimana cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum? Berikut langkah-langkahnya.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Ereg Pajak ataupun DJP Online.
Pengecekan Lewat Ereg Pajak
• Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.
• Klik menu “Cek NPWP”.
• Pilih opsi ‘Orang Pribadi’ pada menu Kategori.
• Masukan 16 digit NIK sesuai KTP.
• Masukan 16 digit Nomor KK.
• Masukan kode captcha sesuai yang tertera.
• Klik tombol “Cari”, lalu halaman akan menampilkan:
– NPWP
– Nama wajib pajak (WP)
– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
– Status aktif atau tidaknya.
• NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan “Valid” pada kolom Status NPWP16.
Pengecekan Lewat DJP Online
• Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
• Login akun dengan NIK/NPWP.
• Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.
• Klik “Login”, jika berhasil maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
• Jika belum, maka lakukan login akun dengan NPWP terlebih dahulu.
• Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera.
• Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga.
• Masuk ke “Menu Profil”.
• Pilih “Data Profil”.
• Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
• Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”.
• Klik “Ubah Profil”, silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply