Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendapatan negara tetapi juga sebagai insentif untuk merangsang perekonomian. Hal ini dikatakan Sri Mulyani dalam rapat kerja di DPR, Selasa (4//6/2024).
“Fungsi pajak dalam memberikan insentif fiskal secara terarah terukur bagi sektor-sektor strategis terutama dalam lingkungan global yang makin kompetitif dan agresif menjadi sangat penting,” ucap Sri Mulyani.
Dikatakannya pemerintah terus berupaya menyempurnakan implementasi UU Harmonisasi Perpajakan. Upaya perluasan basis pajak melalui penerapan Global Tax Season Agreement juga akan semakin diperkuat sebagai peluang bagi Indonesia untuk memastikan basis pajaknya tidak tergerus oleh penghindaran pajak antarnegara.
“Memperkuat kepatuhan perpajakan khususnya pada tingkat menengah dan dasar melalui penerapan reformasi administrasi dan penguatan kantor pajak agar berpotensi memantau pajak daerah,” ujarnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) Provinsi tahun 2025, pemerintah menargetkan pendapatan provinsi berada pada kisaran 12,14% hingga 12,36% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Langkah-langkah tersebut akan dilakukan untuk menghimpun penerimaan negara dengan tetap menjaga iklim investasi.
“Peningkatan pendapatan pemerintah dan kebijakan pemungutan yang lebih tinggi akan dilaksanakan dengan memastikan bahwa iklim investasi dan dunia usaha tetap kondusif dan berkelanjutan, terutama dari sudut pandang lingkungan hidup,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah juga mengoptimalkan data yang dikumpulkan di seluruh dunia melalui automatic exchange of information (AEoI) dan terus melakukan berbagai reformasi di bidang digital.
Pada saat yang sama, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi dan meningkatkan operasional berbagai lembaga dengan meningkatkan kemampuan CEISA 4.0, Simbara serta joint program yang meliputi joint investigation, joint analysis, joint audit, joint business process, dan joint collection.
“Upaya menghimpun penerimaan negara dapat dilakukan secara konsisten dengan tetap memberikan keringanan kepada wajib pajak,” kata Sri Mulyani.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply