Restitusi Pajak Meningkat Lagi

Tren melonjaknya pengembalian pajak terus berlanjut. Bahkan restitusi kembali meningkatkan hampir dua kali lipat.

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun. Angka ini naik 81,67% year on year (yoy).

“Secara agregat total realisasi restitusi sampai 30 April 2024 sebesar 110,64 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti kepada KONTAN, belum lama ini.

Sejak awal tahun, restitusi pajak meningkat signifikan. Berdasarkan catatan KONTAN, pada Januari 2024, nilai restitusi pajak mencapai RP 30,9 triliun melejit 182,67% yoy. Kemudian restitusi pajak hingga akhir Februari 2024 yang sebesar Rp 57,5 triliun, tumbuh 124% yoy. Sementara restitusi hingga akhir Maret 2024 tercatat Rp 83,51 triliun, tumbuh 96,72% yoy.

Melonjaknya oengembalian pajak turut menekan kinerja penerimaan pajak. Dari catatan Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 sebesar 624,19 triliun, turun 9,29% yoy.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, retitusi pajak salah satunya karena angsurab pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari seharusnya, Ia menduga, hal ini terkait dengan fluktuasi harga komoditas pada tahun 2022 hingga 2023.

“Konsekuensinya, angsuran PPh 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang terutang sehingga perusahaan melakukan restitusi di 2024,”kata Fajry, Senin (10/6).

Selain itu, kenaikan restitusi PPN bersifat temporer, terutama pada awal tahun 2024 ini, Pertama, karena perusahaan ekspansi usaha sehingga banyak melakukan pembelian baik mesin maupun bahan baku. Ini membuat pajak masukan meningkat.

Di sisi lain, hasil produksi tidak dijual di waktu yang sama. “Jadi ada lag (perbedaan waktu), yang menyebabkan lebih bayar,” tambah dia.

Kedua, kebutuhan pedanaan korporasi di saat likuidatas seret baik akibat kenaikan Fed Fund Rate maupun bunga acuan Bank Indonesia. Sebab itu, korporasi mencari pendanaan melalui piutang salah satunya piutang pajak.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Budi Saptono mewanti-wanti naiknya restitusi pajak akan berdapak ke penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti.

“Misalnya penerimaan sudah 400 dari target 1.000, sehingga kinerjanya mencapai 40%. Akan tetapi, jika capaian tersebut harus dikurangi dengan restitusi 100, secara agregat penerimaan pajak baru mencapai 300 dan kinerja agregatnya baru sebesar 30%,” kata Prianto.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only