Subsidi Pajak Properti Berdampak Minim

Subsidi pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri properti dinilai belum berdampak signifikan terhadap perekonomian. Oleh sebab itu, pemerintah diminta mengevaluasi pemberian insentif ini.

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah sejak November tahun lalu yang dilanjutkan hingga akhir 2024. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yakni hara jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan rumah harus dalam keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nah, apabila penyerahan dilakukan 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP sebesar 100% dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) dengan harga jual antara Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Artinya, insentif ini akan berakhir sekitar 3 pekan lagi.

Untuk periode Juli-Desember 2024, insentif yang diberikan berupa PPN DTP 50%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah perlu mengevaluasi subsidi pajak ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pertumbuhan sektor real estate pada kuartal I-2024 hanya 2,54% year on year (yoy), masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,11% yoy.

Sektor ini berkontribusi 2,43% terhadap produk domestik bruto (PDB). “Artinya, insentif PPN ini belum nendang baik bagi sektor real estate maupun bagi ekonomi secara keseluruhan,” kata Fajry, Senin (10/6). Data Bank Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan penjualan properti residensial kuartal IV-2023 hanya 3,37% yoy. Padahal insentif sudah mengucur sejak November 2023.

Dari survei BI pula, perpajakan hanya berkontribusi 15,47% terhadap penjualan. Sedangkan faktor suku bunga dan perizinan jika digabungkan berkontribusi lebih besar mencapai 62,32%.

Namun Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, insentif ini berdampak positif terhadap sektor properti. Buktinya, penjualan properti residensial kuartal I-2024 tumbuh 31,16% yoy. Namun, “Tenaga kerja yang terserap seringkali informal. Ini yang menjadi pekerjaan rumah karena penyerapan tenaga kerja sektor perumahan sering kurang berkualitas,” kata dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengaku, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memantau pemanfaatan insentif tersebut. “Kami tentu ingin insentif fiskal efektif dan mendorong ekonomi,” ucap dia.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 11 Juni 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only