Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif sebesar Rp6,87 triliun untuk tahun anggaran 2025.
“Secara keseluruhan, kebutuhan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,87 triliun,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Pagu tersebut terdiri atas dua fungsi anggaran, yakni utama dan pendukung.
Fungsi utama diajukan anggaran sebesar Rp3,75 triliun untuk delapan program. Pertama, program pelayanan yang diajukan sebesar Rp359,1 miliar untuk layanan dan konsultasi kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil), layanan surat pemberitahuan tahunan (SPT), serta layanan informasi dan pengaduan perpajakan.
Kedua, program penyuluhan senilai Rp214,5 miliar untuk penyuluhan KPP dan kanwil, kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama DJP dengan instansi lain.
Ketiga, program pengawasan senilai Rp1,07 triliun untuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan, dan pengawasan basis kewilayahan.
Keempat, pemeriksaan dan penilaian sebesar Rp456,3 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan, dan penilaian perpajakan.
Kelima, penegakan hukum dan penagihan sebesar Rp298,1 miliar untuk penagihan aktif, forensik perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, serta keberatan dan banding.
Keenam, pengelolaan meterai sebesar Rp706,8 miliar. Ketujuh, perumusan kebijakan Rp58,5 miliar untuk penyusunan peraturan menteri keuangan; penyusunan rancangan peraturan, kebijakan, dan standar teknis; serta harmonisasi peraturan perpajakan. Terakhir, untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp585,8 miliar, termasuk untuk coretax system.
Sementara, fungsi pendukung diajukan sebesar Rp3,12 triliun, yakni untuk operasional kantor sebesar Rp2,78 triliun dan pengadaan aset non-TIK senilai Rp343,1 miliar.
Sumber : antaranews.com
Leave a Reply