DJP Minta Anggaran Jumbo Agar Tak Berburu Lagi di Kebun Binatang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk tahun 2025 sebesar Rp 6,87 triliun. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 3,7 triliun.

“Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun,” kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu tahun 2025, Senin, (10/6/2024).

Frans melanjutkan program pertama yang akan dilakukan dalam fungsi utama DJP adalah terkait pelayanan, sebesar Rp 359,1 miliar. Fungsi ini terdiri dari layanan dan konsultasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah Kemenkeu.

Kedua adalah untuk fungsi penyuluhan sebanyak Rp 214,5 miliar. Fungsi ini terdiri dari penyuluhan di KPP dan Kanwil serta kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama lintas lembaga.

Ketiga, DJP mengajukan Rp 1,071 triliun untuk fungsi pengawasan. Frans mengatakan program pengawasan ini termasuk dalam bentuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan dan pengawasan basis kewilayahan. Anggaran untuk fungsi pengawasan meningkat dari tahun lalu, yaitu Rp 833,95 miliar.

“Pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi, sehingga ini akan direncanakan dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP,” kata dia.

Selanjutnya, DJP juga mengajukan pagu Rp Rp 456,3 miliar untuk fungsi pemeriksaan dan penilaian. Frans mengharapkan akan terjadi peningkatan kegiatan pemeriksaan pajak dan intelijen perpajakan dengan anggaran ini.

Selain itu, untuk fungsi penegakan hukum dan penagihan, DJP mengajukan anggaran Rp 298,1 milyar. Program dalam fungsi ini adalah terkait penagihan aktif, forensik perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, keberatan hingga banding.

Selanjutnya, untuk pengelolaan materai, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp 706,8 miliar. Ini untuk percetakan materai hingga provisi materai. Adapun untuk perumusan kebijakan, DJP meminta Rp 58,5 miliar untuk kegiatan penyusunan peraturan menteri dan peraturan lainnya.

Terakhir, adalah untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), DJP meminta Rp 585,8 miliar. Duit itu akan digunakan untuk pengembangan core tax system, pemeliharaan TIK dan pembelian server serta lisensi lainnya.

Di lain sisi, DJP juga mengajukan anggaran untuk fungsi pendukung sebesar Rp 3,127 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan gedung, penyewaan gedung, layanan listrik, renovasi rumah dinas, hingga perbaikan kendaraan dinas.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only