Insentif Pajak Belum Optimal Dorong Investasi

Insentif pajak periode 2018-2022 sebesar Rp 20 triliun hasilkan total investasi Rp 370 triliun

Pemerintah terus menebar insentif pajak kepada investor untuk memacu investasi di Indonesia. Salah satunya mengucurkan diskon pajak penghasilan (PPh) Badan, melalui insentif pajak tax holiday dan tax allowance.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengklaim insentif ini berhasil menghasilkan investasi dengan nilai jumbo. Misalnya pada periode 2018 hingga 2022, nilai tax holiday dan tax allowanceyang dimanfaatkan mencapai Rp 20 trilliun. Dengan nilai insentif itu, investasi yang behasil diciptakan senilai Rp 370 triliun. “Denga return on investment tertentu menghasilkan profit dan menghasilkan perpajakan yang lebih tinggi dari nilai tax holiday dan tax allowance yang diberikan” ujar Febrio di Komisi XI DPR RI, Senin (10/6).

Meski pemberian insentif pajak berdampak ke penerimaan, dalam jangka pendek pemberian insentif pajak bisa menghasilkan investasi dan lapangan kerja. Imbasnya, sebut Febrio, bisa menambah penerimaan ke kocek negara di masa mendatang.

“Jadi mengorbankan sesuatu untuk penerimaan negara dalam jangka pendek untuk menghasilkan investasi. Dan lewat investasi ini menghasilkan lapangan kerja, produk domestik bruto (PDB) dan penerimaan perpajakan dikemudian hari,” kata dia.

Namun tampaknya, pemerintah tidak boleh berbangga begitu saja. Pasalnya, dibandingkan realisasi investasi sepanjang 2018-2022, efek pemeberian insentif pajak masih timoang. Berdasarkan data Kementrian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sepanjang 2018-2022 mencapai Rp 4.465 triliun. Nah, realisasi investasi yang dihasilkan oleh investor penikmat diskon pajak tersebut hanya 8,28% dari total investasi yang mengalir di dalam negeri.

Belum dorong PDB

Melihat kondisi tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sependapat bahwa diskon pajak tersebut perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah. Lnatarab pemberian insentif ini belum mendorong PDB secara keseluruhan. Apalagi, pemberian insentif itu juga sudah tidak relevan lagi diberikan apabila konsensus pajak global diterapkan. “Perlu ada evaluasi. Terlebih kita menghadapi Pilar Dua perpajakan pada tahum depan,”kata dia kepada KONTAN, kemarin (12/6).

Kendati begitu, Fajry mengakui sebetulnya pemberian insentif pajak masih memiliki dampak positifnya, yakni bisa menciptakan lapangan kerja dan ada penerimaan paja tambahan lainnya. Selain itu, insentif tax holiday juga diberikan kepada beberapa sektor saja yang disebut sebagai industri pionir.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only