Kepatuhan Wajib Pajak Diharapkan Meningkat Lewat Coretax System

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa CTAS dibangun dengan tujuan penyederhanaan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Setidaknya akan ada perubahan bagi Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun WP badan. Para WP ini akan dimudahkan dengan berbagai fitur yang dapat diaplikasikan dalam sistem ini.

“Di antaranya proses registrasi, proses pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, serta TAM (Taxpayer Account Management) yang akan mengotomasi buku besar wajib pajak seperti riwayat transaksi, rekonsiliasi otomatis, integrasi dan unduhan,” kata Fajry kepada Kontan, Selasa (12/6).

Fajry juga mengungkapkan apabila sistem ini bisa berjalan sesuai rencana, maka akan memberikan dampak signifikan di sisi kemudahan administrasi bagi WP dan pengawasan yang lebih optimal bagi pejabat pajak. 

Namun demikian, dalam penerapan yang akan dimulai Desember mendatang perlu juga mitigasi risiko atas CTAS ini. Sebab, di balik kemudahan sistem digitalisasi akan terdapat risiko yang membayangi. 

Risiko itu di antaranya adalah kemungkinan asimetri informasi, keamanan atas pengelolaan dan keamanan basis data, serta tindakan law enforcement yang mungkin akan cenderung naik akibat sistem pengawasan yang semakin baik. “Untuk itu, perlu kesiapan kebijakan sebagai tindak lanjut pasca-penerapan CTAS,” jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, CTAS yang tengah digodok Kemenkeu telah menghabiskan biaya total Rp 977 miliar, dengan rincian realisasi Rp 223,83 miliar di tahun 2021, Rp 407,36 miliar di 2022, Rp 34,35 miliar di 2023 dan pagu sebesar Rp 311,46 miliar di tahun 2024.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only