Insentif PBB untuk NJOP Hingga Rp 2M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberukan keringanan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) lebih awal ditahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang beralku sejak awal Juni lalu. Beleid ini mengatur tentanf pembebasan pokok dan sanksi atas PBB-P2 tertuang.

Pertama, pembebasan pokok pajak 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024 sesuai Pasal 3 ayat 1. Syaratnya, hunian dengan Nilai Jual Obek Pajak (NJOP) sampai dengan 2 miliar milik wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (nik) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.

Kedua, pembebasan pokok sebesar 50% dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024, jika tidak memenuhu ketentuan pembebasan PBB-P2 100%. Asalakan, PBB-P2 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2023 Rp 0.

Sebelumnya, dalam pergub Nomor 5 Tahun 2023, ada tiga skema pembebasan PBB-P2. Pertama, pembebasan PBB-P2 100% untuk rumah tapak dengan NJOP kurangd ari sampai dengan 2 miliar.

Kedua, tambahan pembebasan PBB-P2 sebesar 5% dari sisa terutang untuk rumah tapak dengan NJOP sampai dengan 2 miliar berupa pembebasan sebagian untuk bui seluas 60 meter persegi (m2) dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang.

Ketiga, pembebasab PBB-P2 10% untuk objek pajak selain keduanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only