Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99%

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.200.000 hingga 16 Mei 2024.

Direktur Penyulihan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99% dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.

“Sampai dengan 16 Mei 2024 pukul 09:00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi kepada KONTAN, Kamis (16/5).

Ia juga menerangkan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DItjen Pajak terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki. “Selain itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalu situs pajak.go.id,” ucap Dwi.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh oenggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, otoritas pajak menerbitkan Pengumuman Direktur Jendral Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti pada 13 Februari 2024.

Sebelumnya, dalam pemotongan pajak, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggu atau PPh Pasal 22 sebesar 100% lebih tinggu dari tarif untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.

Nah, lewat pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menegaskan NIK penerima penghasilan telah valid dan terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 17 Mei 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only