Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan saat Sri Mulyani menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait wacana tersebut.
“Saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya,” tegas Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (24/6/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% pada 2025. Airlangga menambahkan bahwa aturan mengenai kenaikan tarif ini akan dibahas lebih lanjut dan akan dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN 12%,” kata Menko Airlangga.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah bagian dari penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% telah diubah menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
UU HPP juga menyebutkan dalam Pasal 7 ayat 3 bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa penyesuaian ini tergantung pada kebijakan pemerintah berikutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 yang akan dilakukan bulan depan.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply