Tanggal 30 Juni 2024 adalah batas waktu akhir pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk itu, wajib pajak diharapkan segera melakukan pemadanan atau validasi NIK jadi NPWP sebelum akhir bulan ini.
Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemadanan NIK sebagai NPWP adalah implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lebih lanjut, tujuan pemadanan NIK jadi NPWP adalah mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sebagaimana informasi dalam situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya sistem SIN, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dalam satu sistem terpusat.
Dirangkum dari Leaflet Pemadanan NIK-NPWP yang diterbitkan DJP, langkah-langkah validasi NIK jadi NPWP adalah sebagai berikut:
- Buka laman pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, captcha (kode keamanan), lalu tekan tombol “Login”.
- Klik menu garis tiga yang ada di bagian kanan atas.
- Pilih “Profil”.
- Tekan “Data Profil”.
- Buka tab “Data Utama”.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Cek validasi data dengan menekan tombol “Validasi”.
- Tunggu proses verifikasi.
- Apabila hasil pemadanan NIK sesuai, akan muncul notifikasi “data ditemukan”.
- Tekan “OK” lalu klik, “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.
- Logout dari DJP, kemudian login kembali memakai NIK.
- Bila berhasil, NIK akan tercantum di profil dan statusnya berwarna hijau.
- Selesai.
Cara Cek Apakah NIK Sudah Dipadankan atau Belum
Untuk mengetahui apakah NIK sudah dipadankan jadi NPWP atau belum, detikers dapat mengikuti tata cara berikut ini:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Geser ke bawah hingga menemukan tulisan “Cek NPWP”.
- Tekan “cek NPWP” yang berwarna biru.
- Pilih kategori yang sesuai (orang pribadi atau badan).
- Jika memilih orang pribadi, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi captcha, lalu tekan “Cari”.
- Bila sudah terpadankan, akan muncul tulisan “valid” di kolom “status NPWP 16”. Selain itu, akan ada informasi lainnya seperti NPWP, nama wajib pajak, dan KPP terdaftar.
Batas Waktu Validasi NIK Jadi NPWP
Awalnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP 15 digit paling lama hanya dapat dipakai sampai 31 Desember 2023. Setelahnya, wajib pajak mesti memakai NIK yang sudah divalidasi sebagai NPWP.
Namun, aturan tersebut diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023. Dalam pasal 2 ayat (6), diterangkan bahwasanya NPWP 15 digit maksimal digunakan untuk layanan administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1), tertera dengan jelas bahwasanya wajib pajak harus memakai NIK sebagai NPWP per 1 Juli 2024 untuk mendapat layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya.
Demikian uraian lengkap seputar cara validasi NIK jadi NPWP. Jangan lupa divalidasi sebelum Juni 2024 berakhir, ya, Dab!
Sumber : detik.com
Leave a Reply