Per 1 Juli 2024, Wajib Pajak (WP) sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila tidak dipadankan, bisa berakibat terkendalanya akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP, termasuk perbankan.
Salah satu layanan perbankan yang menggunakan NPWP adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lantas, apakah jika NIK dan NPWP belum dipadankan akan mengganggu proses pengajuan KPR?
Menurut Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, sehubungan dengan belum adanya data resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait pencapaian persentase pemadanan NIK-NPWP yang tercapai sesuai rencana, dapat diartikan belum semua NPWP telah dipadankan dengan NIK.
“Artinya, progres pemadanan NPWP dan NIK ini tidak secara langsung mengganggu pengajuan KPR. Bagi aplikan yang sudah memiliki NPWP (baik sudah dipadankan atau belum) tetap akan dikenali statusnya sebagai wajib pajak,” katanya kepada detikProperti, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, bagi aplikan yang memang belum memiliki NPWP, apabila ingin mengajukan KPR harus melihat dulu aturan dari bank penyedia KPR. Sebab, ada beberapa bank penyedia KPR yang tidak mewajibkan calon nasabahnya memiliki NPWP, terlebih bagi mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Karena tidak semua bank mensyaratkan NPWP terutama untuk fitur bank bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Menurutnya, yang harus lebih diperhatikan adalah sanksi yang akan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP. Sebab, dapat menghambat pelayanan bank pada transaksi yang membutuhkan data perpajakan Wajib Pajak.
“Yang perlu diperhatikan adalah sanksi yang akan diterima WP yang tidak memadankan NIK dan NPWP-nya setelah 1 Juli 2024. Karena secara umum tidak dapat diaksesnya informasi perpajakan nasabah akan menghambat pelayanan bank pada transaksi yang membutuhkan data perpajakan yang bersangkutan,” jelasnya.
Layanan yang Tidak Bisa Digunakan Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Sebagai catatan, dilansir detikFinance, berikut ini sejumlah layanan yang tidak bisa digunakan apabila tidak memadankan NIK dan NPWP.
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor dan impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Sumber : detik.com
Leave a Reply