Pemerintah berencana akan membebankan bea masuk hingga 200% untuk barang asal China. Regulasi diharapkan membantu Industri dalam negeri, setelah banyak perusahaan tekstil yang gulung tikar setelah kalah saing dengan pakaian impor China.
Keputusan ini disambut baik oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja.
Ia berpendapat jika selama kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, maka pihaknya optimis mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.
“Sepanjang kebijakannya bertujuan untuk melindungi Industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil Nasional dari serbuan dumping barang import, kami sangat menyambut baik wacana kebijakan tersebut,” ujar Jemmy.
Adanya bea masuk tersebut ditengarai akan memberatkan bahan baku tekstil yang masih diimpor, Jemmy mengatakan pihaknya belum mengetahui implementasi wacana regulasi tersebut. Namun demikian, dirinya optimis jika kebijakan bea masuk barang impor tersebut memihak kepada industri dalam negeri.
Wakil Ketua API, David Leonardi ikut menyambut baik wacana kebijakan pajak bea masuk impor sebesar 200% tersebut. Dia mengatakan, selama tujuannya untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri, dipandang sebagai langkah awal yang positif.
Sebelumnya, DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati terkait penerapan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200%.
Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakan mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.
“Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya,” ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.
Sumber : economy.okezone.com
Leave a Reply