JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak. Salah satu cara: menutup celah penghindaran pajak, termasuk pajak dari wajib pajak yang asetnya di luar negeri.
Padahal, potensi kerugian Indonesia akibat penyalahgunaan pajak terbilang besar. Di tingkat global ditaksir bisa mencapai US$ 2,81 miliar per tahun. Nilai ini setara 2,6% terhadap total penerimaan pajak Indonesia (lihat tabel).
Agar potensi itu bisa diraup, pemerintah tahun ini memperluas persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B, sesuai dengan Multilateral Instrument (MLI). Langkah ini, antara lain untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias base erosion and profit shifting (BEPS).
Adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 pada 13 Juni 2024 lalu yang menjadi dasar pemerintah menyigi aset-aset wajib pajak itu. Beleid ini sejatinya merevisi aturan lama, Perpres No. 77/2019.
Dalam lampiran Perpres teranyar itu, Indonesia memperluas kesepakatan P3B dalam covered tax agreement (CTA) dari 47 menjadi 60 P3B dengan berbagai mitra. Dari perluasan tersebut, beberapa di antaranya dengan Austria, Jerman, Yordania, Singapura dan Uni Emirat Arab.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, Indonesia meneken MLI dengan memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak melalui BEPS di beberapa P3B alias tax treaty yang selama ini belum ada.
Klausul rencana aksi BEPS dimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa melakukan negosiasi bilateral dengan negara mitra. “Jadi dengan Perpres ini, kami bisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan,” tandas Dirjen Pajak.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menerangkan, Perpres 63/2024 pada dasarnya memperluas P3B Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI. Adapun MLI adalah mekanisme perubahan isi P3B secara simultan tanpa proses negosiasi bilateral agar efisien.
Menurut Bawono, isi MLI intinya untuk menutup celah maupun menambah klausul P3B agar dapat memerangi praktik penghindaran pajak. “Contohnya mencegah skema treaty shopping, hybrid mismatch, hingga penghindaran status bentuk usaha tetap. MLI juga mencakup agenda penyelesaian sengketa pajak internasional secara lebih efektif,” kata dia, kemarin.
Pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan,. Indonesia dapat merevisi banyak P3B secara serentak dan multilateral. Alhasil, efisiensi waktu perundingan lebih singkat. Selain itu, sebagian pengaturan P3B yang disepakati sebelum era ekonomi digital dapat dimutakhirkan seiring peningkatan praktik penghindaran pajak ala BEPS.
“Indonesia juga dapat mencegah peningkatan praktik aggressive tax planning yang muncul karena tax loopholes di P3B sebelum revisi,” tambah dia.
Sumber : Harian Kontan Rabu 03 Juli 2024 hal 1
Leave a Reply