Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 74 juta wajib pajak yang memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 4 Juli 2024. Jumlah itu mencakup 99,1 persen dari total wajib perorangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan tersisa 668 ribu NIK yang belum mencocokkan NIK-NPWP. Para wajib pajak, kata dia, bisa memadankan data secara mandiri melalui laman resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri,” kata Dwi kepada Tempo lewat pesan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.
Penyesuaian sistem NIK sebagai NPWP akan dibuka hingga 31 Desember 2024. Usai memadankan NIK sebagai NPWP, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses wajib pajak sejak 1 Juli 2024. Ketujuh layanan tersebut, antara lain:
1. pendaftaran wajib pajak
2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status wajib pajak
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi instansi pemerintah
7. Pengajuan keberatan.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan itu juga bisa dibuka dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan terus bertambah.
“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” tutur Dwi.
Dia mengimbuhkan, layanan selain daftar di atas bisa tetap diakses dengan NPWP 15 digit. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, hingga 31 Desember 2024. Maksud Dwi badan atau instansi penyelenggara perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanan.
Tim DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujar Dwi.
Sumber : bisnis.tempo.co
Leave a Reply