PPh Badan dan PPN Seret Kinerja Pajak

Setoran pajak penghasilan (PPh) badan sekaligus pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN) anjlok hingga menekan penerimaan pajak untuk paruh pertama tahun ini. Kondisi ini mengindikasikan ekonomi bergerak tak sesuai harapan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I 2024 hanya sebesar Rp 893,8 triliun. Angka ini merosot 7,9% year-on-year (yoy). Dari data Kemenkeu pula, setoran PPh badan terkontraksi 34,5% yoy. Selain itu, PPN DN turun 11% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan PPh badan yang memble sejalan dengan penurunan kinerja perusahaan pada tahun lalu karena harga komoditas turun. “Perusahaan masih profitable, tetapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya, karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat salam,” katanya, Senin (8/7).

Sementara penurunan PPN DN sejalan dengan lonjakan restitusi. Sepanjang Januari hingga Juni 2024, restitutsi pajak mencapai Rp 132,2 triliun, melesat 63,4% yoy.

Co-Founder Botax Consulting Raden Agus Suparman memperkirakan, penerimaan PPh badan semester kedua cenderung stagnan. Tapi, setoran masih bisa ditingkatkan melalui pemeriksaan.

“Biasanya, pemerikasaan digenjot di semester kedua untuk mengejar target yang dibebankan kepada pemeriksa pajak,” ujar Raden kepada KONTAN, Selasa (9/7).

Secara perinci, Raden menjelaskan, penerimaan PPh badan di semester satu terdiri dari dua jenis: PPh Pasal 29 yang dibayar sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, dan PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan.

Secara aturan, PPh Pasal 25 di semester satu seharusnya ada dua perhitungan. Yakni, perhitungan yang mengacu ke PPh Pasal 25 di Desember tahun sebelumnya, dan PPh Pasal 25 yang mengacu SPT yang sudah dilaporkan.

“Pada umumnya, wajib pajak orang pribadi dibulan Maret. Sedangkan wajib pajak badan lapor di bulan April,” sebut Raden.

Sedang penerimaan PPh badan di semester dua hanya berupa setoran PPh Pasal 25. Alhasil, tak ada lagi momentum mendongkrak PPh Pasal 25. Tapi, “Petugas account representative dapan menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) jika pembayaran pajak kurang,” tambah dia.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 10 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only