Cara Buat NPWP Online, Simak Langkah-langkahnya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP yang terdiri dari sembilan digit kode unik diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan.

Kini, NPWP dapat dibuat secara online melalui situs resmi Perpajakan Indonesia. Berikut informasinya.

Masyarakat berpenghasilan tetap wajib membayar pajak dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online.

1. Buat Akun

  • Buka situs pajak.go.id
  • Pilih “Pendaftaran NPWP”
  • Lalu, pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
  • Klik daftar
  • Kemudian, buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian
  • Klik “Daftar”
  • Akun berhasil dibuat

2. Pendaftaran

  • Login dengan email dan password yang telah dibuat
  • Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta
  • Klik “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Lalu, klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Selanjutnya, klik “Minta Token” dan “Isi Captcha”
  • Klik “Submit”.

3. Verifikasi

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail yang telah didaftarkan
  • Lalu, buka e-mail
  • Salin kode token
  • Berikutnya, tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online telah selesai.
  • Cara Cek NIK Jadi NPWP
  • Masyarakat yang termasuk kategori wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP. Dilansir situs resmi DJP Kemenkeu RI, tujuan utama pemadanan NIK dengan NPWP adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
  • Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
  • Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
  • Lakukan login/masuk akun dengan NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan tertera
  • Klik “Login”
  • Jika berhasil, maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP
  • Jika belum bisa, maka login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
  • Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  • Klik “Ubah Profil”, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Sumber : news.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only