Tahun Depan PPN Naik Jadi 12 Persen, Faisal Basri: Rasa Keadilannya di Mana?

Ekonom senior Faisal Basri menilai, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 perlu ditunda. Sebab, kenaikan tarif itu dinilai akan membebani masyarakat.

Kebijakan tersebut menurut dia, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meminimalkan kesenjangan atau defisit antara pendapatan dan belanja negara. PPN sendiri dipilih sebab pungutannya lebih mudah dilakukan dibanding pajak penghasilan (PPh).

“Karena PPN paling gampang. Kalau PPh masih suka nilep-nilep, kalau PPN itu setiap tahun saksi,” ujar dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Di tengah simpang siur nasib kebijakan penyesuaian tarif PPN, Faisal menyoroti langkah pemerintah yang justru memberikan sejumlah insentif perpajakan ke industri serta masyarakat yang tergolong kelompok atas. Salah satunya ialah pemberian insentif PPN pembelian mobil listrik.

“Mobil listrik kan Rp 40 juta per mobil kaya gitu. Sementara PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya di mana?” tuturnya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025. Ketentuan itu melanjutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha. Kondisi dari subjek PPN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif PPN, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengerek tingkat pendapatan negara, guna mengakomodir kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

“Tentu juga ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi,” tutur Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).

Terkait dengan keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Sri Mulyani menyerahkannya kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“(Kenaikan tarif PPN) 12 persen adalah untuk tahun depan, kami tentu serahkan kepada pemerintah baru,” ucapnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, yang akan menjadi dasar arah kebijakan APBN tahun depan, memang tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.

Namun demikian, dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only