Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Pemkab Rembang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang No. 4/2023.

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Rembang:

  • NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,15%;
  • NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,20%;
  • NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,23%; dan
  • NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,25%.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga dikenakan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya:

  • NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,10%;
  • NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,15%;
  • NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,20%; dan
  • NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,23%.

Kedua,tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:

  • Jasa hiburan pagelaran tradisional ditetapkan sebesar 5%;
  • Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan sebesar 40%;
  • Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%;
  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan,tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2024.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only