Pemkab Rembang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang No. 4/2023.
Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Rembang:
- NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,15%;
- NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,20%;
- NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,23%; dan
- NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,25%.
Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga dikenakan secara bervariasi tergantung pada NJOP. Berikut perinciannya:
- NJOP senilai Rp0 hingga Rp1 miliar sebesar 0,10%;
- NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebesar 0,15%;
- NJOP lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar sebesar 0,20%; dan
- NJOP lebih dari Rp10 miliar sebesar 0,23%.
Kedua,tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Selain itu, ada pula tarif PBJT yang khusus berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:
- Jasa hiburan pagelaran tradisional ditetapkan sebesar 5%;
- Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan sebesar 40%;
- Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%;
- Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan,tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, berlaku mulai 5 Januari 2024.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply