Pajak Menambah Layanan Berbasis NPWP Baru

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berupaya agar seluruh layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NIT-KU) tersedia. Ada tambahan layanan yang bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang.

Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, Minggu (14/7).

Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, ada 21 layanan pajak yang dapat diakses menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. Beberapa diantaranya, e-registration (https://ereg.pajak.go.id/), e-filing (https://efiling.pajak.go.id/), e-reporting insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/), fasilitas insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) dan perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).

Selain itu, Suryo memastikan penerapan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan berjalan secara penuh pada tahun ini.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 16 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only