e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa meng-update dan menggunakan aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (22/7/2024). 

Pada akhir pekan kemarin, Ditjen Pajak (DJP) telah lebih dulu melakukan waktu henti (downtime) layanan aplikasi untuk mengoptimalkan peluncuran e-faktur 4.0. Nah, ada sejumlah fitur baru yang tersedia di e-faktur 4.0 dan tentu saja belum tersedia pada e-faktur versi 3.2. Apa saja?

“Secara garis besar, kalau perubahan di desktop, hal baru adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-faktur dan profil. PKP bisa pakai NPWP 15 atau 16 digit. Penambahan watermark pada SPT induk dan lampiran,” tulis DJP melalui kanal media sosialnya.

Ya, setidaknya ada 5 fitur baru yang tersedia pada e-faktur 4.0. Pertama, PKP kini bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit ataupun NPWP 16 digit. 

Kedua, terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada menu profil user

Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.

Keempat, ada informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

Kelima, muncul watermark pada SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-faktur 4.0

Selain bahasan mengenai update e-faktur 4,0, ada pula pemberitaan lain mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, implementasi coretax system, hingga kebijakan pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP). 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only