Akses 28 Layanan Pajak Gunakan NPWP dan NITKU

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah tujuh layanan perpajakan yang bisa para wajib pajak akses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, serta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dengan demikina, hingga saat ini, total ada 28 layanan perpajakan yang dapat wajib pajak akses dengan tiga format nomor identitas wajib pajak tersebut. Angka ini bertambah dari sebelumnya 21 layanan perpajakan saja. Kebijakan ini berlaku sejak 20 Juli 2024.

Adapun perluasan layanan perpajakan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit. Kebijakan perluasan ini ditetapkan 19 Juli lalu.

“Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024, terdapat tambahan tujuh layanan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam pengumuman itu, dikutip Selasa (23/7).

Beberapa layanan perpajakan tambahan tersebut di antaranya portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/), account DJP online (https://account.pajak.go.id/), dan e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/).

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menargetkan, seluruh layanan perpajakan bisa semua wajib pajak akses menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru pada Agustus mendatang.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 24 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only